Pegawai Kominfo Terlibat Judi

Peningkatan Teknologi Pemantauan Situs Ilegal

Kominfo akan mengembangkan teknologi yang lebih canggih untuk mendeteksi dan memblokir situs judi online. Teknologi ini diharapkan dapat mendeteksi situs-situs ilegal yang beroperasi secara terselubung.

Pengawasan Internal yang Lebih Ketat

Pengawasan terhadap aktivitas pegawai, terutama mereka yang berada dalam divisi yang memiliki akses ke data dan pengaturan jaringan, akan diperketat. Pegawai yang memiliki akses ke data sensitif akan dipantau lebih ketat agar tidak menyalahgunakan posisi mereka.

Nezar Patria: Langkah Bersih-Bersih dari Dalam

Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan langkah tegas dalam menangani kasus ini. Dalam pernyataannya kepada pers, Nezar menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi momentum bagi Kominfo untuk melakukan reformasi dan pembersihan di internal lembaga.

“Kasus ini sangat memalukan dan tidak dapat ditoleransi. Kami berjanji untuk menindak tegas setiap pegawai yang terlibat. Proses bersih-bersih akan dilakukan secara menyeluruh demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kominfo,” ujar Nezar Patria.

Nezar juga menyatakan bahwa investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan apakah ada pegawai lain yang terlibat atau memiliki keterkaitan dengan jaringan perjudian. Pihak Kominfo bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait untuk mendalami kasus ini dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik secara administratif maupun hukum pidana.

Langkah Kominfo dalam Mencegah Praktik Serupa

Selain melakukan pembersihan internal, Kominfo juga akan memperkuat pengawasan dan implementasi sistem pemantauan di dalam institusi untuk mencegah kejadian serupa. Beberapa langkah yang akan diambil antara lain:

Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ade Ary menjelaskan, pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.

"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan, kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:

KAPOLRI  Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saling berkoordinasi untuk memberantas judi online (judol). Salah satunya yang melibatkan pegawai di Kementerian Komdigi.

Jenderal Sigit mengatakan bahwa pihak Kenkomdigi telah mempersilahkan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan melakukan pendalam kasus mafia akses judol tersebut.

“Polri dengan Komdigi tentunya mendapatkan arahan yang sama untuk melakukan pemberantasan terhadap judi online, oleh karena itu kita akan bergerak cepat. Dari proses yang ada, bersama-sama dengan tim kami kerjasama untuk melakukan penegakan hukum kepada siapa pun, baik internal ataukah itu eksternal,” ujar Sigit di Gedung Polhukam pada Senin (4/11).

Baca juga : KPAI Minta Komdigi Pilih Pejabat Berintegritas untuk Lawan Judol

Sifat memastikan pihaknya akan terus bekerja maksimal memberantas judi online. Namun, ia masih enggan mengungkap lebih lanjut perkembangan terkait proses penyidikan kasus tersebut.

“Saya belum bisa menyebutkan nama-namanya karena ini bagian dari strategi penyidikan, yang jelas doakan untuk kita bisa bekerja maksimal,” imbuhnya.

Sebelumnya, kepolisian mengungkap perkembangan kasus buka blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Polisi kembali menetapkan 2 tersangka baru, total sudah 16 tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga : 16 Jadi Tersangka, Polri Sita Aset Kasus Perlindungan Judi Online

“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Minggu (3/11).

Terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, merinci satu tersangka yang diamankan merupakan pegawai Komdigi, sementara satu lainnya sipil. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.

“(Tersangka baru) terdiri dari satu orang (pegawai) Komdigi dan satu orang sipil,” ujarnya.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pihaknya akan bersih-bersih internal setelah salah satu pegawai di kementeriannya diamankan terkait kasus judol. Meutya juga sudah membuat pakta integritas agar semua jajaran di Kementerian Komdigi melawan judi online.

“Kita intinya ini juga bagus buat bersih-bersih dan kita sudah tegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung dan kita keluarkan. Sekali lagi bersih-bersih untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat sebelumnya dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judol,”  kata Meutya. (Z-9)

Kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang terlibat dalam praktik judi online menghebohkan publik. Keterlibatan oknum Kominfo dalam aktivitas ilegal ini sangat mencoreng upaya pemerintah dalam memberantas perjudian digital, terutama karena Kominfo sendiri bertugas untuk memerangi konten ilegal dan menjaga keamanan digital. Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa kementerian akan melakukan langkah bersih-bersih secara menyeluruh di dalam institusi untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Tantangan Penindakan Judi Online di Indonesia

Judi online adalah salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Indonesia dalam menjaga ekosistem digital yang sehat dan aman. Dengan akses internet yang semakin luas, platform judi online kini semakin mudah diakses oleh masyarakat. Meski Kominfo telah menutup ribuan situs judi online dalam beberapa tahun terakhir, fakta bahwa ada oknum di internal yang justru terlibat dalam praktik ilegal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan internal dan pengendalian keamanan.

Nezar Patria mengakui bahwa tantangan utama dalam menindak judi online adalah keterbukaan dan kecepatan adaptasi teknologi. Banyak situs judi online yang terus bermunculan meskipun sudah diblokir, karena mereka dapat dengan mudah mengganti nama domain atau menggunakan metode lain untuk menghindari deteksi. Oleh karena itu, Nezar menekankan bahwa pihak Kominfo perlu memperkuat kerja sama dengan instansi terkait, seperti kepolisian siber dan perusahaan penyedia internet, untuk menghadapi tantangan ini.

Kerja Sama dengan Instansi TerkaitP

ihak Kominfo akan meningkatkan kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan penindakan tegas terhadap jaringan judi online dan pihak-pihak yang terlibat.

Pendidikan Etika dan Kepatuhan bagi Pegawai

Selain aspek teknis, Nezar juga menekankan pentingnya edukasi etika dan kepatuhan bagi pegawai Kominfo untuk menghindari pelanggaran hukum dan kode etik. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai integritas dan tanggung jawab di kalangan pegawai.

Proses Hukum dan Sanksi yang Akan Diterapkan

Seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan, pegawai yang terbukti terlibat dalam judi online akan menghadapi sanksi berat. Selain pemecatan, sanksi pidana juga mungkin dijatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai negeri yang terlibat dalam tindakan kriminal akan diberhentikan dengan tidak hormat dan dapat dijatuhi hukuman tambahan sesuai dengan pasal-pasal terkait di dalam KUHP dan undang-undang anti perjudian.

Selain sanksi administratif, pihak berwenang juga menegaskan bahwa pegawai yang terbukti terlibat dalam perjudian online akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hukuman ini mencakup denda finansial yang besar hingga hukuman penjara bagi pelaku yang terbukti bersalah.

Keterlibatan Pegawai Kominfo dalam Judi Online: Fakta Kasus

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan oleh tim siber kepolisian yang menemukan keterkaitan beberapa pegawai Kominfo dengan jaringan judi online. Berdasarkan hasil investigasi, beberapa oknum tersebut diduga memiliki peran dalam melindungi atau bahkan memfasilitasi platform judi online yang saat ini semakin marak di Indonesia. Praktik ini tidak hanya ilegal, tetapi juga melanggar etika kerja dan komitmen pegawai Kominfo sebagai bagian dari lembaga negara yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penindakan terhadap situs-situs ilegal, termasuk judi online.

Data awal dari penangkapan menunjukkan bahwa beberapa pegawai ini diduga menerima kompensasi atau keuntungan finansial dari jaringan judi online. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap integritas dan pengawasan internal di tubuh Kominfo, terutama dalam memantau kinerja dan aktivitas staf yang terlibat dalam pengawasan konten internet.