Pada ayat 46 dalam surah Hud disebutkan, "Wahai Nuh, ia bukan dari keluargamu" menimbulkan polemik dan perbedaan pendapat di kalangan mufasir mengenai status Kan'an. Sebagian dengan bersandar pada ayat ini dan juga ayat lainnya seperti ayat 10 Surah Al-Tahrim yang menyebutkan istri Nabi Nuh as sebagai contoh istri yang berkhianat. Mereka berpendapat bahwa anak yang ditenggelamkan tersebut bukan anak kandung Nabi Nuh as melainkan anak haram dari istrinya. [4] Sementara banyak mufasir lain dari kalangan Ahlusunah dan Syiah dengan bersandar pada riwayat yang ada, berpendapat tafsir ayat 45 dan 46 pada Surah Hud tidak membenarkan pandangan tersebut, dan berkeyakinan kata "فخانتاهما" (lalu kedua istri itu berkhianat pada kedua suaminya) dalam Alquran tidak menunjukkan bahwa istri Nabi Nuh as pelaku zina sehingga tidak bisa dikatakan bahwa ia memiliki anak haram. [5]